Kemarin melalui Instagram, saya membagikan salah satu foto ini, sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mendukung penggunaan Open Source Software melalui gerakan Indonesia Goes Open Source yang dulu pernah dicanangkan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 41/BSN/KEP/4/2011 tanggal 4 April 2011, telah ditetapkan bahwa standar dokumen elektronik nasional menggunakan Format Dokumen Terbuka (Open Document Format) yang diberi Nomor Standar Nasional Indonesia SNI ISO/IEC 26300:2011.
Masalahnya adalah yang sering saya temukan, ada banyak instansi dan lembaga pemerintahan yang tidak mengindahkan peraturan ini. Salah satu contohnya ya saya tunjukkan di atas, sebuah pelaporan elektronik dalam bentuk Microsoft Excel. Saya bukannya tidak setuju dengan penggunaan Microsoft Excel, hanya saja ini semacam ketidakharmonisan antara kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksanaan di aparatur bawah.
Apa sih open document format itu? ODF adalah standar dokumen elektronik yang diadopsi sebagai standar internasional pada tahun 2005 denganĀ ISO/IEC JTC1 SC34. Dan berdasarkan surat keputusan di atas, diadopsi oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2011. Sebagai standar internasional, itu artinya dokumen-dokumen yang sifatnya lintas negara, harus menggunakan format ini. Banyak lembaga, instansi, dan perusahaan luar negeri yang mengembalikan dokumen jika tidak dalam format dokumen terbuka. Kebalikannya dengan instansi pemerintahan di Indonesia, coba Anda kirim dengan format .odt atau .ods, pasti dikembalikan ditambah omelan kalau filenya tidak bisa dibuka, dan harus segera diganti dengan .doc, .docx, atau .xls.
Beberapa penamaan ekstensi untuk open document format di antaranya:
- .odt dan .odf untuk word processor
- .ods untuk spreadsheets
- .odp untuk presentations
- .odb untuk databases
- .odg untuk graphics
Sekali lagi, yang saya permasalahkan bukan pemakaian Microsoft Office-nya lho ya. Asalkan yang dipakai bukan Microsoft Office bajakan saja. Karena pada dasarnya, sejak Microsoft Office 2007 Service Pack 2, Microsoft juga sudah mendukung Open Document Format. Artinya, Microsoft Office bisa menyimpan dan membukan file dalam format dokumen terbuka. Contohnya, Microsoft Office Word bisa menyimpan dan membuka file dalam format .odt, Microsoft Excel bisa dalam format .ods. Cuma, karena saya tidak menggunakan Microsoft Office, saya tidak bisa menunjukkan caranya, silakan googling saja ya.
Maksud dari tulisan ini adalah ajakan bagi segenap instansi pemerintahan dan juga seluruh lapisan masyarakat untuk mulai menggunakan Open Document Format. Apalah artinya dibuat kebijakan, tetapi tidak dilaksanakan.
=======<0>=======
Jika tulisan saya berguna untuk Anda, bolehlah sedikit saweran untuk menyemangati saya berkarya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.