Aplikasi Pendataan Dikdas dan Linux: pelanggaran atas banyak aturan perundangan

[id]Aplikasi Pendataan Pendidikan Dasar – atau biasa dikenal sebagai aplikasi Dapodik – merupakan aplikasi pendataan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketika aplikasi ini muncul pertama kali, banyak kawan-kawan di forum/komunitas open source yang kebetulan bekerja sebagai IT support sekolah-sekolah menyesalkan mengapa aplikasi ini dibuat berbasis Windows.

Saya sendiri pernah berbincang-bincang dengan Helpdesk Online dari Ditjen Dikdas Kemdikbud via chat online. Tentu saja sebagai pemakai open source salah satu pertanyaan saya adalah apakah tidak ada versi Linux untuk aplikasi ini. Waktu itu dijawab bahwa memang belum dibuat untuk yang Linux. Kata “belum” ini memberi sedikit harapan bahwa akan ada versi Linuxnya – tidak tahu apakah sekarang sudah ada.

Bahkan manual aplikasi ini yang ditulis oleh Indriawan Ari Yudiono, S. Kom dari ICT Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, di halaman 11 poin 7.c. menuliskan demikian:

Sistem Operasi yang support dengan Aplikasi Pendataan Dikdas versi 1.13 hanya Microsoft (Windows Windows XP, Windows 7, Windows 8) laptop dengan Sistem Operasi berbasis linux dan MAC (Apple) tidak bisa menjalankan Aplikasi Pendataan Dikdas versi 1.13.

Padahal menurut manual aplikasi ini yang dibuat sendiri oleh Ditjen Dikdas – bisa diunduh di situs http://http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/c/pg/panduan-aplikasi/ – ada dasar perundang-undangan yang dipakai untuk pembuatan aplikasi ini. Saya kutipkan dari halaman 3-4:

Informasi Aplikasi
Pemilihan platform serta pengembangan aplikasi ini memperhatikan serta mentaati peraturan perundangan berikut:

  • UU ITE Pasal 25-34 tentang penggunaan perangkat lunak/keras (termasuk pembajakan).
  • Surat Edaran Nomor: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Surat Edaran Menteri Ristek Nomor : 030/M/IV/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).

Dengan demikian, Sistem Pendataan Pendidikan Dasar ini didesain untuk dapat digunakan pada berbagai platform sistem operasi apa saja (Windows, Linux, Unix, Apple dll) tanpa harus terikat pada salah satu sistem operasi komersial, sehingga dapat menghemat biaya lisensi.
Disarankan untuk memanfaatkan Sistem Operasi legal baik yang telah termasuk pada pembelian perangkat keras (OEM) ataupun membeli dan menginstall Sistem Operasi berlisensi. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, sangat disarankan untuk menggunakan Sistem Operasi berbasis FOSS (Free/Open Source Software).

Beberapa bagian kutipan di atas saya pertegas untuk menunjukkan hal-hal penting dan prinsip. Sementara di dalam lisensi aplikasi ini, yang bisa dibaca di EULA (End-User License Agrement), kita bisa baca ini – kembali saya kutipkan:

BATASAN-BATASAN TERHADAP HAK-HAK PENGGUNA-AKHIR.

  • Anda tidak diperbolehkan membuat salinan, mendistribusikan, atau membuat hasil kerja-hasil kerja turunan dari Perangkat Lunak kecuali sebagai berikut:
  • Anda diperbolehkan membuat satu salinan dari Perangkat Lunak pada media magnetis sebagai salinan arsip cadangan, dengan syarat bahwa salinan arsip cadangan Anda tidak diinstal atau dipakai pada komputer manapun. Salinan-salinan lain dari Perangkat Lunak yang Anda buat adalah melanggar Perjanjian ini.
  • Anda tidak diperbolehkan memakai, mengubah, menerjemahkan, memperbanyak, atau memindah tangankan hak untuk memakai Perangkat Lunak atau membuat salinan Perangkat Lunak kecuali sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam Perjanjian ini.
  • Anda tidak diperbolehkan menjual kembali, memberikan sublisensi, menyewakan, menyewa-belikan atau meminjamkan Perangkat Lunak.
  • Anda tidak diperbolehkan melakukan rekayasa balik, kompilasi balik, membongkar, atau berusaha untuk menemukan kode sumber (source code) dari Perangkat Lunak (kecuali jika batasan ini secara tegas dilarang menurut hukum) atau membuat hasil kerja turunan berdasarkan Perangkat Lunak.

Mungkin saya bukan ahlinya perundang-undangan open source, tetapi bukankah isi lisensi di atas sudah bertentangan dengan prinsip-prinsip open source sendiri? Belum lagi dengan ketidaktersediaan aplikasi ini sebagai aplikasi multiplatform.

Coba sekarang kita hitung biaya yang musti dikeluarkan tiap-tiap sekolah jika aplikasi ini hanya berjalan di sistem operasi Windows. Dengan catatan komputernya menggunakan aplikasi berlisensi lho ya, bukan yang bajakan.

Untuk sistem operasi Windows, paling murah – Windows 7 Starter Pack – itu sekitar US $ 50. Biaya ini bisa dihapuskan kalau sekolah mendapatkan bantuan IT dari Pemerintah, biasanya langsung dapat Windows 7 Starter Pack yang berlisensi. Tapi aplikasi pendataan ini kalau mau menggunakan fitur ekspor/impor harus memakai Microsoft Office – sekali lagi ini juga melanggar Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 41/BSN/KEP/4/2011 tanggal 4 April 2011, yang telah ditetapkan bahwa standar dokumen elektronik nasional menggunakan Format Dokumen Terbuka (Open Document Format) yang diberi Nomor Standar Nasional Indonesia SNI ISO/IEC 26300:2011 – yang harga paling murah untuk versi 2007 Basic adalah US $ 180. Itu hitung-hitungan untuk satu komputer lho ya, perlu uang sekitar US $ 230-250, silakan saja kalikan dengan kurs sekarang.

Kemarin ada kawan yang bertanya apakah ini berarti bisa diajukan gugatan misalnya karena bertentangan dengan banyak perundang-undangan. Silakan saja kalau mau, tapi saya bilang buat apa sik. Bagi kami di komunitas open source ini merupakan satu bukti yang lain bagaimana ketidakseriusan pemerintah menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri, pada umumnya, dan ketidakseriusan pemerintah menggarap konsep Indonesia Goes Open Source pada khususnya.

Nah, sampai di sini protes saya, rasanya percuma juga terlalu banyak menulis di sini. Kemungkinkan ada perubahannya kecil sik. Sekarang, apakah benar Aplikasi Pendataan Dikdas ini tidak bisa dijalankan di Linux seperti yang diklaim? Ternyata bisa lho dijalankan di Linux. Saya sudah coba beberapa bulan lalu, mengerjakan basis data beberapa sekolah dengan aplikasi ini yang dijalankan di Linux.

Kali ini saya tunjukkan bagaimana Aplikasi Pendataan Dikdas ini bisa berjalan di Ubuntu 13.04 menggunakan aplikasi Wine (Wine Is Not Emulator) versi 1.5.29. Sebagai catatan, ini belum tentu bisa berhasil di Linux dan versi Wine lainnya lho ya. Tahu sendiri, kalau pakai Wine musti siap juga instalasi beberapa library file lainnya.

Cara instalasi dan penggunaan Aplikasi Pendataan Dikdas ini di Ubuntu sama persis dengan di Windows yang sudah ada di manual yang disediakan. Silakan cermati gambar-gambarnya di bawah ini.

aplikasi_pendataan_1.13.0.1_002

Instalasi - Aplikasi Pendataan_003

Instalasi - Aplikasi Pendataan_005

Instalasi - Aplikasi Pendataan_006

Instalasi - Aplikasi Pendataan_007

Instalasi - Aplikasi Pendataan_008

Instalasi - Aplikasi Pendataan_009

Instalasi - Aplikasi Pendataan_010

Workspace 1_011

Workspace 1_012

Aplikasi Pendataan Pendidikan Ditjen Dikdas_014

Aplikasi Pendataan Pendidikan Ditjen Dikdas_015

Aplikasi Pendataan Pendidikan Ditjen Dikdas_016

Sekali lagi, sudah saya coba dan belum menemukan adanya gangguan pemakaian aplikasi ini di Ubuntu. Termasuk fitur restore database dan upload ke server berfungsi dengan baik. Pertanyaan saya, jangan-jangan developer Aplikasi Pendataan Dikdas ini tidak tahu kalau aplikasi buatannya bisa berjalan di Linux ya?

Sumber:

[en]I’m sorry, the English translation for this post is not available yet.[/en]

=======<0>=======

Jika tulisan saya berguna untuk Anda, bolehlah sedikit saweran untuk menyemangati saya berkarya.

CC BY-NC-SA 4.0 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

8 thoughts on “Aplikasi Pendataan Dikdas dan Linux: pelanggaran atas banyak aturan perundangan

  1. Jatra

    Setuju Masbro…….. Kapan Indonesia terbebas dari “BUDAYA MEMBAJAK” kalau pemerintahnya sendiri memberikan ruang untuk membajak. Bagaimana mau “Mendidik” masyarakat untuk tidak membajak kalau “Pendidik”-nya saja nyemplung di dunia pembajakan…

    Reply
    1. martianuswb Post author

      Nah itu! Padahal peribahasa mengatakan “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” 🙁

      Reply
  2. dirgita

    Sayangnya, kalo versi untuk pendataan 2013 bener-bener nggak bisa jalan di Linux (untuk sementara). Tapi…, mungkin masih bisa “dikerjai”~.~

    Reply
  3. Muhirin

    Kapan Dapodik ada versi linuxnya ya? Biar kita bisa belajar linux gitu … Saya biasa pake open source, lama-lama terbiasa juga.

    Reply
    1. martianuswb Post author

      Tahun 2016 saya pernah tanya ke Tim Pusat, katanya masih pengembangan. Sukar karena menggunakan .NET

      Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Captcha * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.