
Analisis dari International Christian Concern (ICC) terhadap data dari Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (USCIRF) menemukan ada 20 orang Kristen masih dipenjara di Pakistan karena didakwa melakukan penodaan agama.
USCIRF adalah komisi pemerintah Amerika Serikat yang memantau hak-hak kebebasan beragama di dunia. Karena kerahasiaan yang melingkupi banyak pemerintah asing, USCIRF menyatakan bahwa “sulit untuk mendapatkan, mengonfirmasi, dan memverifikasi informasi yang komprehensif tentang semua korban. Juga tidak mungkin untuk merangkum semua kejadian perkara.”
Antara tahun 2002 dan 2023, orang-orang Kristen tersebut ditahan atau dipenjara dalam kasus-kasus terpisah atas dugaan kejahatan, termasuk “menghina Nabi Muhammad,” sebuah kejahatan yang dapat dihukum mati di bawah hukum Pakistan, “menodai Al-Quran,” dan “berniat menyulut kemarahan umat beragama.” Ke-20 orang tersebut masih dipenjara hingga hari ini.
Sepuluh dari 20 orang Kristen tersebut telah mendapat putusan pengadilan, dengan sembilan orang dijatuhi hukuman mati dan satu orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sepuluh orang lainnya masih dipenjara sambil menunggu putusan atas kasus mereka. Meskipun vonis hukuman mati tidak menghasilkan eksekusi yang sebenarnya di Pakistan, namun hal itu membuat para terdakwa mendekam di penjara selama bertahun-tahun atau bahkan puluhan tahun.
Salah satu orang Kristen, Asif Pervaiz, dilaporkan telah mengirimkan pesan teks kepada manajernya di sebuah pabrik yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Pervaiz ditahan pada tahun 2013 dan dijatuhi hukuman pada tahun 2020. Perintah pengadilan dalam kasus Pervaiz, yang dilaporkan oleh Reuters, menyatakan bahwa orang Kristen tersebut “harus digantung di lehernya sampai mati” karena “menyalahgunakan” teleponnya.
Dalam kasus lain, dua orang sahabat, Adil Babar dan Simon Nadeem, keduanya masih remaja saat ditangkap pada tahun 2023, ditahan karena diduga memanggil seekor anjing dengan sebutan “Muhammad Ali”. Menurut USCIRF, mereka didakwa dengan tuduhan “menghina Nabi Muhammad” dan sedang menunggu hukuman.
Umat Kristen sering kali merasakan dampak terberat dari undang-undang Pakistan yang menghambat kebebasan beragama. Menurut Indeks Persekusi Global yang baru dari ICC, mengenai penganiayaan terhadap orang Kristen di seluruh dunia, pembatasan Pakistan terhadap kebebasan beragama semakin meluas dan semakin menindas.
“Meskipun ada advokasi internasional selama bertahun-tahun untuk membatalkan atau melunakkan undang-undang [penistaan agama] ini, Pakistan justru mempertegas undang-undang tersebut, untuk meningkatkan hukuman atas penistaan agama yang disahkan di legislatif pada tahun 2023,” kata laporan itu.
Undang-undang penistaan agama di Pakistan memungkinkan pihak berwenang dan massa Muslim untuk memenjarakan, mengancam, dan menyerang orang Kristen karena iman mereka.
Menurut seorang staf ICC, “Penganiayaan terhadap orang Kristen di Pakistan, baik karena penistaan agama maupun pemaksaan pindah agama, semakin sering terjadi dan sering kali tidak dihukum. Persekusi akan terus meningkat hingga para pelaku dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum.”?
Sumber: https://www.persecution.org/2025/01/10/20-christians-remain-incarcerated-in-pakistan/
=======<0>=======
Jika tulisan saya berguna untuk Anda, bolehlah sedikit saweran untuk menyemangati saya berkarya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.