
Petang tadi, KPLI_Solo tweet tulisan yang menarik tentang format dokumen resmi di Indonesia, yang kemudian saya tertarik untuk mengomentarinya.
Sebagaimana sudah diatur dan ditetapkan, bahwa sebenarnya Indonesia sudah mengadopsi format Open Document, sebagai standar dokumen resmi pemerintahan. Ini sudah ada surat ketetapannya lho. Masalahnya adalah di tingkat lapangan, hal ini tidak berjalan. Entah kurang sosialisasi atau memang tidak mau repot saja dengan apa yang sudah biasa.
Kalau terlibat dengan birokrasi laporan pemerintahan, biasanya Anda akan diminta mengirimkan file dengan format Microsoft Office, baik Word, maupun Excel. Demikian juga kalau buat surat via email. Lihat saja pengumuman instansi pemerintahan yang bisa diunduh di website mereka, pasti dibuat dengan Microsoft Office. Kalau Anda ngeyel pakai format odt atau ods, pasti akan dikembalikan. Bisa juga bahkan ditelpon dengan dimarah-marahi dengan mengatakan filenya tidak bisa dibuka. Silakan ngeyel dengan adanya surat keputusan tentang Open Document Format itu, saya yakin mereka tidak pernah mendengarnya.
Piye ini coba? Beberapa waktu yang lalu ada lomba membuat presentasi dengan komputer di Solo ini, antar kepala dinas instansi pemerintahan. Sayangnya, ya pakai Power Point itu lho, kok tidak pakai LibreOffice Impress? Pasti alasannya ya karena sudah terbiasa saja. Tapi, Power Pointnya asli atau bajakan ya.
Lewat blog ini saya sempat berkomunikasi dengan Gerakan Jojga Goes Open Source, dan mereka berhasil memigrasikan hampir separuh Puskesmas di Jogja ke Linux, dengan target semua Puskesmas di Jogja menggunakan Open Source. Hebatnya lagi, gerakan ini didukung sepenuhnya oleh Pemda. Saya baca di website mereka, kesaksian pegawai Puskesmas yang sudah migrasi ke Open Source, menyatakan bisa beradaptasi dengan Linux.
Jadi, rupanya alasan kebiasaan itu terbantahkan di sini. Kalau memang Pemda dan Pemkot mau tunduk kepada surat keputusan tentang Open Document Format itu, rasa-rasanya tidak sesukar yang dibayangkan. Tinggal mau atau tidak saja, kecuali memang pegawai instansi Pemda dan Pemkot tidak mau belajar, ya mau dikata apa to.
=======<0>=======
Jika tulisan saya berguna untuk Anda, bolehlah sedikit saweran untuk menyemangati saya berkarya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.