Catatan nurani tentang hukuman pancung

No-death-penalty-button-blog-13

Kemarin seorang teman bertanya, “kok, belum nulis tentang hukuman pancung to mas?”. Ya sebenarnya ingin menulis tentang itu. Cuma masalahnya adalah, hukuman pancung ini menyangkut hukum, khususnya hukum negara Arab Saudi dan hukum Islam, yang saya sungguh buta di sana. Saya juga sudah berusaha bertanya ke sana ke mari dan belajar dari beberapa orang yang tahu pasti tentang hukum pancung ini, termasuk ke beberapa tokoh Islam yang saya kenal.

Tetapi tetap saja, tulisan ini tidak bicara tentang hukuman pancung dari sisi hukumnya, tetapi saya akan tulis pendapat pribadi saya dari nurani tentang hukuman pancung yang baru-baru ini menjadi isu hangat. Kalau menulis tentang sisi hukum dan hubungan antarnegara, takut saya kalau salah berpendapat.

Yang pertama adalah saya tekankan bahwa saya menentang semua bentuk hukuman mati di negara manapun, termasuk di Indonesia. Saya tidak setuju dengan adanya hukuman mati. Bagi saya, Tuhan adalah yang memberi kehidupan, maka hanya Dialah yang berhak mengakhiri kehidupan. Hukuman mati — menurut saya — adalah pembunuhan yang dilegalkan dan disahkan secara hukum. Oleh karena itu, tidak peduli siapapun, di manapun, dan bagaimana caranya, saya tidak setuju dengan hukuman mati.

Jangan bertanya, “Di mana dasar ayatnya, mas?”. Eh, jangan karena saya sering menulis artikel kristiani, lalu semua pemikiran saya harus didasarkan pada ayat-ayat di Alkitab ya. Saya tidak memeriksa Alkitab untuk hal hukuman mati, ini tulisan adalah isi nurani saya, keberatan-keberatan saya tentang hukuman mati. Bahkan jika seadainya gereja memutuskan untuk melegalkan dan menyetujui hukuman mati, saya siap untuk berbeda pendapat.

Jika dikatakan hukuman mati akan menimbulkan efek jera, rasa-rasanya kok tidak demikian ya. Berapa banyak pelaku terorisme yang sudah dihukum mati di Indonesia saja, dan seperti kata pepatah “mati satu tumbuh seribu” kan? Berapa banyak pengedar narkoba yang sudah dihukum mati, tapi nyatanya makin banyak juga yang jadi pengedar dan pengguna kan.

Apalagi kalau misalnya sudah terlanjur dihukum mati, lalu kemudian muncul bukti baru bahwa ternyata terjadi salah keputusan, bagaimana coba? Saya baca kalau di Arab Saudi tidak ada mekanisme banding, artinya sekali keputusan hukuman mati, ya sudah, tinggal tunggu dapat pengampunan atau tidak dari keluarga saja kan.

Ada yang bilang hukuman pancung adalah biadab untuk zaman ini, yah saya bilang semua hukuman mati itu biadab. Usul saja ini dari orang yang tidak tahu tentang hukum, bagaimana kalau hukuman mati itu diganti dengan mekanisme hukuman minimal. Contoh: untuk pembunuhan dihukum minimal 100 tahun penjara tanpa kemungkinan bebas bersyarat atau potongan hukuman. Atau hukuman 7 kali seumur hidup tanpa potongan.

Dalam kasus TKW yang dihukum pancung di Arab Saudi, sudahlah tidak perlu mempersalahkan siapapun. Mau Arab Saudi memberitahukan atau tidak memberitahukan pelaksanaan hukuman mati itu, pemerintah kita jelas-jelas tidak berdaya — jika tidak mau dikatakan “tidak mau berjuang” — untuk melindungi warga negaranya. Baru setelah kejadian ini kan, lalu dikumpulkan uang untuk menolong kasus yang lain. Tidak ada antisipasi sebelumnya, hanya reaksi yang sudah terlambat.

Kalaupun kita ngotot mempersalahkan pemerintah, BPUTKI, departemen tenaga kerja, dll … ah, sudah ahlinya mereka itu akan terus membela diri kan. Ooops … maaf kelepasan. Sudah ya, ini saja tulisan saya tentang hukuman pancung, berkenaan dengan status hukumnya, hubungan Indonesia-Arab Saudi, silakan Anda lanjutkan berdebat sendiri. Yang jelas, saya tidak setuju adanya hukuman mati kepada siapapun, di manapun, dalam cara apapun.

=======<0>=======

Jika tulisan saya berguna untuk Anda, bolehlah sedikit saweran untuk menyemangati saya berkarya.

CC BY-NC-SA 4.0 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Captcha * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.